Kemenkes Izinkan Merek Vaksin Gotong Royong Sama dengan Program Pemerintah

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 14:54 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. (Foto: Jcomp/Freepik)
Share :

SEBAGAI upaya mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan program vaksinasi covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam PMK terbaru dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan Vaksinasi Gotong Royong. Namun, ada catatan penting di sana.

Baca juga: Terbukti Turunkan Kasus Harian Covid-19, Vaksinasi Masih Diragukan Halau Varian Baru Corona 

"Dengan ketentuan bahwa jenis vaksin covid-19 untuk vaksinasi program (pemerintah) diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain," terang PMK baru yang diterbitkan Kemenkes di laman Sehat Negeriku.

Ada tambahan catatan juga di sana bahwa vaksin covid-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberi tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Baca juga: Vaksin Novavax Tunjukkan Perlawan pada Varian Virus Afrika Selatan 

Lantas, apa makna dari aturan baru ini?

"Artinya kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan Vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi MNC Portal melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya