Pakistan Melarang Wisatawan dari 26 Negara Masuk, Indonesia Termasuk?

Mila Widya Ningrum, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 06:00 WIB
Pakistan Larang Wisatawan Masuk (Foto: Time of India)
Share :

Melansir laporan Times of India, Senin (14/6/2021), Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC), yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi di Pakistan, telah merevisi kategori perjalanan darat dan udara dengan segera, di mana Indonesia telah ditempatkan dalam kategori C yang ketat.

Untuk negara yang termasuk dalam kategori A akan dibebaskan dari wajib tes COVID-19, negara yang termasuk dalam kategori B akan memerlukan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif yang harus diambil dalam waktu 72 jam setelah tes tanggal perjalanan.

Sedangkan negara-negara yang termasuk dalam kategori C akan dibatasi masuknya di negara tersebut.

Kabarnya, negara-negara yang pernah masuk kategori C antara lain India, Bangladesh, Iran, Indonesia, Bhutan, Nepal, Irak, Maladewa, Filipina, Sri Lanka, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Meksiko, Chili, Tunisia, Bolivia , Kolombia, Republik Dominika, Kosta Rika, Paraguay, Ekuador, Paraguay, Namibia, Peru, Uruguay, Trinidab, dan Tobago.

Selain negara yang masuk kategori C, negara-negara lain yang masuk kategori B dan yang berkunjung dari negara tersebut wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.

(Edi Hardian )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya