PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat masih memberlakukan aturan membatasi kunjungan ke objek wisata sebesar 25 persen dari kapasitas tempat wisata karena kondisinya masih pandemi COVID-19.
"Tempat wisata tetap dibatasi untuk menghindari kerumunan orang, dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Percantik Pantai Sayang Heulang, Pemprov Jabar Kucur Rp15 Miliar
Ia menuturkan kasus wabah COVID-19 di Garut terus menunjukkan angka naik setiap harinya, sehingga perlu upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus tersebut.
Salah satunya, kata dia, sesuai surat edaran untuk tempat wisata maupun hotel diberlakukan pembatasan kunjungan, dan akan dilakukan tes antigen secara acak.
"Oleh kita dilakukan antigen secara acak, kami menyediakan gratis," katanya.
Ia mengimbau wisatawan yang datang ke Garut harus jujur, jika sakit sebaiknya tidak berwisata dan mau dilakukan tes cepat antigen untuk mendeteksi terpapar atau tidaknya oleh wabah COVID-19.
Baca juga: Ada Reaktivasi KA, Garut Siapkan Destinasi Baru untuk Tarik Wisatawan dari Jakarta
"Tamu hotel itu sebenarnya diukur suhu tubuh, dia harus jujur, yang datangya itu harus jujur kalau dirinya demam dan sakit," katanya.
Senior Sales Manajer Resort Kampung Sampireun di Kecamatan Samarang, Garut Rina Anwar mengatakan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah seperti membatasi pengunjung dan menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan protokol kesehatan.