PEMERINTAH Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menutup tempat wisata serta melarang masyarakat menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan mengingat masih tingginya penyebaran COVID-19 di daeah itu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril mengatakan, penutupan itu tertuang melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kampar terkait penutupan tempat wisata dan rekreasi hingga 10 Juni 2021.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Kampar Riau Anjlok dalam 3 Tahun Terakhir
Dia menjelaskan surat edaran itu berisi tiga poin utama, yakni ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menutup usahanya.
Kemudian, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung atau hotel yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketiga, melakukan pengawasan melekat kebijakan tersebut yang dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang, baik di tingkat desa atau kecamatan.