JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyampaikan usulan Dana Proram Pemulihan Ekonomi (PEN) TA 2021 untuk Sektor Pariwisata sebesar Rp3,7 Triliun kepada Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dengan cakupan penerima hibah yang lebih luas dibandingkan dengan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020.
Skema pelaksanaan Hibah Pariwisata Tahun 2021 direncanakan melalui mekanisme transfer ke daerah, yakni dengan menggunakan data pajak hotel, restoran, pajak hiburan tahun 2019 dan akan menggunakan data BPJS Tenaga Kerja sebagai dasar besaran penerima Hibah Pariwisata pada
2021.
"Sampai Saat ini, Dana Hibah Pariwisata Tahun 2021 masih dalam proses pengusulan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Weekly Press Briefing di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Senin (24/5/21).