Syarat Baru Perjalanan Luar Kota Berlaku 18-24 Mei

Fikri Kurniawan, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 18:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

ATURAN pelarangan mudik tahun ini semestinya berakhir hari ini, Senin (17/5/2021). Tapi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni pada 18–24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dilansir dari laman resmi Setkab.

Baca Juga: Catat, Ini Tempat-Tempat Wisata di Bandung yang Ditutup

Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13/2021, pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan.

 Wisata Bandung Barat-Pangandaran Bisa Dibuka Lagi, Syaratnya Ketat!

Di antaranya menyatawakan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

 

Kemudian pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya