Pada surat edaran tertera enam poin penting terkait protokol kesehatan pada aktivitas kepariwisataan, antara lain:
Layanan pariwisata alam dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50%, dan jam operasional sampai pukul 16.00 WIB.
Hotel, penginapan, dan sebagainya dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan.
Wisata Tirta (kolam renang, waterboom, dan lainnya) ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Restoran, rumah makan, dan lainnya buka dengan pengetatan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50%, dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Kolam Rendam Air Panas buka dengan kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 16.00 WIB, menggunakan pembatas untuk menghindari terjadinya kerumunan di kolam, dan mendapatkan rekomendasi camat selaku ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi yang berlaku.
(Dewi Kurniasari)