Objek Wisata di Jakarta Boleh Buka saat Libur Lebaran tapi Dibatasi 30 Persen

Antara, Jurnalis
Sabtu 08 Mei 2021 15:30 WIB
Ancol, salah satu objek wisata di kawasan Jakarta Utara (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tukasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya