Menurutnya, dengan peningkatan jumlah dan perluasan cakupan penerima, maka akan lebih besar kesempatan bagi pelaku usaha di sektor parekraf untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut. Khususnya pelaku usaha di Lombok Timur yang pada program Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 belum mendapatkan alokasi.
Penyaluran dana hibah kata dia, tetap diusulkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sehingga nanti daerah yang akan menentukan bidang-bidang usaha terdaftar yang mendapatkan dana hibah sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat.
"Saya harapkan bupati dan kadis (pariwisata) untuk menyiapkan data agar bisa langsung berkoordinasi dengan Kemenparekraf karena saat ini program tersebut telah masuk tahap finalisasi. Begitu Komite PEN berikan sinyal, kita harapkan bisa tereksekusi di paruh kedua tahun ini agar bisa membantu pelaku usaha yang betul-betul membutuhkan," tuturnya.
(Rizka Diputra)