Selanjutnya ada pula Direktur Manajemen Industri Deputi Bidang Industri dan Investasi; Direktur Manajemen Investasi; Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara; Direktur Pemasaran Pariwisata Regional I; Direktur Pemasaran Pariwisata Regional II; Direktur Wisata Minat Khusus; Direktur Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran; Direktur Event Nasional dan Internasional; Direktur Event Daerah.
Lalu Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif; Direktur Tata Kelola Ekonomi Kreatif Digital; Direktur Aplikasi, Permainan, TV, dan Radio; Direktur Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen; Direktur Musik, Film, dan Animasi; serta Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif.
Lebih lanjut kata Sandiaga, bahwa proses penataan pejabat pimpinan tinggi ini dilakukan melalui uji kompetensi dengan mekanisme job fit yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Proses job fit merupakan uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi yang dilakukan sebagai salah satu cara menentukan pimpinan untuk menempati posisi yang tepat, dan menggali potensi yang ada pada seseorang untuk menduduki jabatan tersebut.
(Rizka Diputra)