DINAS Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Awalnya di April tahun ini, tetapi mundur setelah lebaran, apalagi pedagang baru masuk ke tempat wisata ini,” kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Yulia Reni.
Pemerintah setempat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaaan dan Olahraga sebelumnya mulai bulan April 2021 berencana memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung.
Baca juga: Danau Nibung, Destinasi Andalan Mukomuko Raup PAD Pariwisata
Pemberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung di daerah ini mundur karena pedagang di tempat wisata ini baru menerima kunci kios untuk tempat berjualan di lokasi objek wisata ini.
Ia mengatakan, untuk tahap pertama ini masih gratis sampai menunggu peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang biaya sewa kios untuk tempat berjualan berbagai kuliner di tempat wisata tersebut.
“Tahap pertama ini masih promosi sampai keluar perbup yang mengatur tentang ketentuan biaya sewa setiap kios di dalam lokasi tempat objek wisata Danau Nibung,” ujarnya.
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihak masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.