MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah dengan menyesuaikan kondisi penularan Covid-19.
"Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka Covid-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami," kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta kemarin,
Menurut dia, dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Nur Asia Uno Kenalkan 5 Destinasi Super Prioritas Lewat Perhiasan
Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah. Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).