Catat, Ini 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 24 April 2021 19:49 WIB
Mudik lokal (Foto : Instagram/@lawancovid19_id)
Share :

Dalam upaya menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Permenhub no. 13 tahun 2021 yang memuat delapan kawasan untuk melakukan perjalanan lokal.

Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (24/4/2021), ke delapan kawasan tersebut diperbolehkan untuk perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

Baca Juga : Waspadai Super Spreader Penularan Covid-19 saat Mudik Lebaran 2021

Kawasan yang dimasudkan tersebut meliputi satu aglomerasi di Pulau Sumatera yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Sementara di pulau Jawa terdapat enam aglomerasi di antaranya:

1.Jabodetabek

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

2. Bandung Raya

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

3. Yogyakarta Raya

Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

4. Solo Raya

Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

5. Kendungsepur

Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.

6. Gerbang Kertosusila

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

Sementara satu aglomerasi lainnya ada di Pulau Sulawesi, yakni Maminasata yakni Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya