Dalam upaya menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Permenhub no. 13 tahun 2021 yang memuat delapan kawasan untuk melakukan perjalanan lokal.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (24/4/2021), ke delapan kawasan tersebut diperbolehkan untuk perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
Baca Juga : Waspadai Super Spreader Penularan Covid-19 saat Mudik Lebaran 2021
Kawasan yang dimasudkan tersebut meliputi satu aglomerasi di Pulau Sumatera yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Sementara di pulau Jawa terdapat enam aglomerasi di antaranya: