BERKELILING dunia menjadi salah satu impian kebanyakan orang. Tapi selain angkat koper, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yakni visa dan paspor.
Seperti layaknya bepergian menggunakan pesawat udara dengan tujuan domestik yang mengharuskan kita membawa KTP/SIM, bepergian dengan tujuan luar negeri juga memiliki dokumen yang harus dipersiapkan seperti paspor dan visa.
Apabila keduanya sama-sama diperlukan, sebenarnya apa yang membedakan paspor dan visa serta apa kegunaanya?
Baca Juga: 5 Tugas Pramugari Tak Cuma Jamin Keselamatan Penumpang Loh
Menurut KBBI, paspor merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negri. Sedangkan visa menurut laman resmi pemerintahan yaitu Indonesia.go.id adalh suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.