Soal kasus penggumpalan darah di Indonesia sendiri, sambung Nadia, sampai saat ini belum ada satu kasus pun yang dilaporkan. "Tidak ada satu laporan pun sampai saat ini mengenai penggumpalan darah akibat penyuntikkan vaksin AstraZeneca," ujarnya.
Nadia menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) pun belum mencabut izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AstraZeneca.
"Jadi, sementara ini kita akan tetap menggunakan vaksin AstraZeneca karena vaksin ini sudah digunakan di berbagai negara dan memenuhi kriteria vaksin yang layak dalam menangani pandemi Covid-19," papar Nadia.
(Helmi Ade Saputra)