Perusahaan tersebut akhirnya membayar sebesar USD700 atau sekira Rp10 juta pada Oktober 2020. Meski demikian, perusahaan tersebut mengajukan banding. Mereka mengklaim penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab sah cuti di bawah aturan cuti tenaga kerja.
Pada 10 April, Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya. Alasannya, meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, ia tidak melanggar hukum.
Baca juga: Heboh Pria Keramas di Pinggir Jalan Thamrin, Netizen: Biar Ganteng Pas Antre Takjil
Sebaliknya, perusahaan justru telah melanggar pasal 2 mengenai aturan cuti tenaga kerja. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan sengit antara orang-orang yang tidak percaya.
Netizen menilai karyawan tersebut tidak masuk akal. Tapi beberapa orang benar-benar menegaskan bahwa undang-undang memang mengizinkan siapa pun untuk melakukan aksi yang sama dengan aturan tersebut. Tetapi hingga tahun lalu tidak ada orang yang benar-benar melakukannya.
(Hantoro)