PEMERINTAH Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan relaksasi operasional tempat usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan selama Ramadhan 1442 Hijriah. Tapi, pengawasannya diperketat.
"Kebijakan kelonggaran operasional tempat usaha diikuti pengawasan ketat dari Satgas COVID-19 dan petugas Satpol PP," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni di Bekasi, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Restoran di Jakarta Harus Tutup Jam 22.30 dan Buka Lagi saat Sahur
Kebijakan relaksasi tempat usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/489/SET.COVID-19 yang menyebut operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 07.00-22.00 WIB.
Sementara operasional kafe, restoran, dan usaha sejenisnya, memperbolehkan pelanggan makan di tempat hingga pukul 23.00 WIB.
Operasional usaha kafe dan restoran dengan makan di tempat dapat dilanjutkan kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB dengan kapasitas tampung pengunjung dibatasi hanya 50 persen.
Tedi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi terkait pengawasan usai diberlakukannya relaksasi operasional tempat usaha di wilayahnya. Pengawasan itu juga termasuk antisipasi potensi kerumunan orang di pusat keramaian selama Ramadhan 2021.
Pengawasan itu, kata dia, melibatkan seluruh personel Satpol PP Kota Bekasi. Mereka akan ditempatkan di area publik yang menjalankan aktivitas usaha.
Baca juga: 5 Tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta Selatan, Yuk Intip!
Dari total 784 personel Satpol PP Kota Bekasi, 634 diantaranya akan menjalankan fungsi pengawasan ini, sementara personel perempuan tidak dilibatkan.
"Pak Kasat (Kasatpol PP) sudah memastikan personel siap. Kami tidak ingin relaksasi tempat usaha ini berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," tuturnya.
Menurut Tedi, penyesuaian operasional usaha perdagangan, jasa, dan hiburan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha agar aktivitas ekonomi di daerah itu dapat tumbuh. Penyesuaian itu tetap mengutamakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Di bulan puasa, pengusaha kami berikan kesempatan untuk berusaha dengan harapan bisa melayani masyarakat yang berbuka puasa dan sahur. Masyarakat perlu dilayani karena tidak semua siap dengan makanan, perlu didukung dengan fasilitas yang ada," katanya.