“Jika diberikan suatu treatment atau tindakan kalau misalnya orang tersebut menyetujui dengan segala konsekuensi apapun setelah diinformasikan mengenai efek sampingnya, ya itu silahkan,” terang dr. Fajri, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga : BPOM Belum Keluarkan Izin Uji Klinis Fase 2 Vaksin Nusantara
Meski demikian, izin melakukan penyuntikan ini berbeda dengan izin edar dan bukan untuk penggunaan pada tahap lebih lanjut. Yang jelas pertanyaan mengenai tujuan dan alasan melakukan penyuntikan ini harus dikembalikan lagi kepada tim penelitinya.
“Jadi tim penelitinya ini sebenarnya memposisikan penyuntikan yang lagi ramai di media ini pada tahap apa? Karena kalau tahap 1 dan 2 jelas, itu harus menunggu izin BPOM, dan BPOM tidak memberikan izin. Tapi jika ini adalah upaya untuk memperbaiki tahap satu ya silahkan saja. Asalkan informed consent tadi terpenuhi,” tuntasnya.
(Helmi Ade Saputra)