Restoran di Jakarta Harus Tutup Jam 22.30 dan Buka Lagi saat Sahur

Antara, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 14:05 WIB
Pengunjung restoran cepat saji di Jakarta (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dari awal waktu operasional dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WIB-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Sedangkan pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya