Sejak kedatangan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca pada 8 Maret 2021, masyarakat sempat dibuat panik dengan kabar efek sampingnya yang dapat menyebabkan pembekuan darah. Bahkan pemerintah sempat menghentikan sementara distribusi vaksin AstraZeneca di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, beberapa negara telah melaporkan penggunaan Vaksin AstraZeneca diduga mengakibatkan pembekuan darah. Beberapa negara yang sudah menghentikan sementara penggunaan Vaksin AstraZeneca adalah Denmark, Bulgaria, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Indonesia.
Sementara kala itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pernyataan secara terbuka melalui juru bicaranya. Mereka menegaskan bahwa Vaksin AstraZeneca tidak berbahaya dan sebaiknya diteruskan penggunaannya.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu instansi yang memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dalam perkembangannya, belum lama ini Badan POM mengeluarkan rekomendasi.
Baca Juga : Nostalgia Kisah Cinta 7 Dekade Pangeran Philip dan Ratu Elizabeth II
Dalam unggahan yang dimuat akun Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, rekomendasi yang dibuat Badan POM tersebut menyatakan masyarakat harus tetap divaksinasi.
Badan POM juga telah mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Badan POM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI, mengeluarkan lima rekomendasi sebagai berikut.
1. Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi dibandingkan kemungkinan terjadinya KIPI.
2. Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan resiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan.