Baca juga: 4 Cara Cermat Mengatur Keuangan Keluarga di Masa Pandemi Covid-19
"Perjanjian yang dapat diajukan oleh World Health Assembly ini akan berdasarkan pada konstitusi WHO. Termasuk di dalamnya prinsip-prinsip soal kesehatan itu untuk semua orang dan tidak ada diskriminasi," ujar Tedros.
Sekadar diketahui, ke-23 negara tersebut terdiri dari Fiji, Portugal, Rumania, Inggris Raya, Rwanda, Kenya, Prancis, Jerman, Yunani, Korea, Cile, Kosta Rika, Albania, Afrika Selatan, Trinidad dan Tobago, Belanda, Tunisia, Senegal, Spanyol, Norwegia, Serbia, Ukraina, serta Indonesia.
(Hantoro)