DUA turis, Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon, terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 di Bali. Mereka harus membayar denda administrasi sebesar Rp1 juta.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dua turis itu terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu 21 Maret 2021 malam. S
"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," kata Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).
Selain itu, ada tiga turis asing lainnya yang terjaring razia prokes. Namun mereka tak sanggup membayar denda.
Baca Juga: Uji Coba Tes GeNose C-19 di Bandara Husein Sastranegara, Kuota 100 Per Hari
Mereka adalah Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Siprus. Mereka pun diberikan surat panggilan.
Sementara itu, ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," ucap Dharmadi.