Bali Dapat Sinyal Positif Terima Wisman Juni-Juni, Sandiaga Uno Ungkap Syaratnya

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 18:52 WIB
Rakor Menparekraf Sandi dengan pemerintah Bali. (Foto: Instagram sandiuno)
Share :

KEHADIRAN kembali wisatawan mancanegara ke Bali diharapkan, sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun menyetujui bila Bali menerima wisatawan pada Juni-Juli, namun ada sederet syarat.

Bahkan Presiden Joko Widodo meminta sejumlah upaya untuk memulihkan sektor pariwisata, khususnya di Bali, terus diimplementasikan agar sektor pariwisata bisa menerima kembali wisatawan.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dari Kemenparekraf untuk menindaklanjuti guidance yang disampaikan oleh Presiden kemarin, yaitu bagaimana Bali bisa menyiapkan pembukaan bagi wisatawan mancanegara pada pertengahan Juni atau Juli tahun ini dengan berbagai persyaratan," ujar Sandi usai melakukan rakor, Rabu (17/3/2021) di Poltekpar Bali, Nusa Dua, Dikutip dari siaran pers yang diterima MNC Portal.

Hadir dalam rakor tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo; Gubernur Bali I Wayan Koster; Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati; Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting; seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf; serta 6perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Satgas Covid-19 dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Menkominfo Jamin Destinasi Wisata Super Prioritas Dapat Jaringan 4G

Sandi mengatakan, persyaratan tersebut adalah angka Covid-19 yang terkendali dan terus ditekan, peningkatan kepatuhan protokol kesehatan, peningkatan dan penguatan dari testing, tracing and treatment serta vaksinasi di Bali yang ditargetkan mencapai angka 2 juta atau lebih di Juli.

 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menentukan pilot project di tiga kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau, yakni Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, dan ITDC Nusa Dua di Kabupaten Badung. Penetapan zona tersebut dimaksudkan untuk membentuk zona berpola hidup sehat dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 secara ketat, dengan kebijakan vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya