“Kemudian, banyak juga yang kurang informasi bahwa apa yang dialaminya itu merupakan bentuk kekerasan. Kemudian, kurang informasi tentang mekanisme pelaporan dan terkait layanan perempuan dan korban yang belum merata seluruh daerah,” jelasnya.
Kendala proses hukum pun juga menjadi tantangan tersendiri dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Budaya patriarki yang salah memposisikan perempuan, membuat perempuan tetap berada di posisi domestik, artinya kembali ke dapur lagi, ke dapur lagi. Ini hambatan-hambatan yang membuat kita tidak bisa mengeluarkan perempuan itu untuk berani mengatakan bahwa mereka punya posisi yang sama untuk proses pembangunan ini,” kata Valentina.
(Dyah Ratna Meta Novia)