Namun di balik hal itu, terungkap dana hibah yang tak kunjung cair disebabkan adanya kesalahan peruntukkan dan tidak sesuai juknis. Pada pertemuan lalu, Rusmayani Majid bersama perwakilan organisasi PHRI setempat telah melakukan pertemuan, namun kembali kandas. Tercacat ada 450 hotel dan 1.900 restoran calon penerima hibah.
Kendati demikian, dari jumlah hotel dan restoran tidak semua dapat menerima karena terganjal izin usaha atau SIUP-nya tidak seusai termasuk bandel membayar pajak, ditemukan ketika diverifikasi.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Alam di Sekitar Makassar, dari Gunung hingga Jejak Prasejarah
Hasil verifikasi Dinas Pariwisata, hanya 80 hotel dan restoran dinyatakan lolos, karena taat pajak dan izin usahanya jelas. Namun hingga Maret 2021, belum ada tanda-tanda pencairan.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mempertayakan alasan Pemerintah Kota tidak mencairkan dana tersebut, padahal kelengkapan dan persyaratan administrasi sudah terpenuhi dan sesuai aturan.Pihaknya berharap, wali kota definitif ini bisa segera menyelesaikan masalahnya karena sudah berbulan-bulan.
"Mudah-mudahan Pak Wali yang baru dilantik ini bisa mengakomodir serta mengatasi masalah kami. Saya dengar anggaran yang sudah ada, kita berharap segera dicairkan dulu yang sudah lolos persyaratan," kata Anggiat Sinaga.
(Rizka Diputra)