Mendagri dan Menteri Kehakiman Dipecat karena Berpesta di Restoran saat PSBB

Antara, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 20:00 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Para pejabat menjelaskan bahwa gelombang infeksi terbaru didorong oleh orang-orang yang mengabaikan pembatasan mobilitas.

Baca juga:  Kapten Vincent Raditya Beberkan Fasilitas Mewah yang Didapatkan Pilot

Berdasarkan aturan baru, siapa pun yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenai denda hingga 140 dolar AS (sekitar Rp 2 juta), hitungan denda di sebuah negara yang relatif miskin, di mana pandemi mengakibatkan pengangguran mencapai tingkat tertinggi.

Kerajaan Yordania, dengan populasi sekitar 10 juta jiwa, melaporkan 380.268 infeksi dan 4.627 kematian COVID-19.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya