"Menanggapi kabar ini, ada beberapa poin yang mau saya sampaikan. Pertama, informasi tersebut tidak mengagetkan (mengejutkan), karena situasi pandemi sekarang ini belum terkendali di level global," kata Dicky pada Okezone, Senin (22/2/2021).
Poin berikutnya, Dicky mengapresiasi garda terdepan yang dimiliki Indonesia, terutama di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) yang sudah menunaikan tugasnya dengan sangat baik sehingga mereka dapat mendeteksi kasus positif ini.
Lebih lanjut, kasus ini jadi catatan bahwa tidak ada jaminan orang masuk ke Indonesia dengan surat keterangan bebas Covid-19. Syarat tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi negara dari kasus import.
Dicky menerangkan, dalam poin kewajiban orang dari luar Indonesia membawa surat keterangan bebas Covid-19, itu harus dilihat juga dari negara mana mereka datang.
"Katakanlah dari Australia. Negara itu status transmisi komunitasnya tidak ada atau artinya kasusnya nol. Dari situ tentu kualitas dan validitas hasil, serta potensi adanya periode jendela sangat amat kecil," paparnya.