PEMERINTAH Nepal telah mengusulkan undang-undang baru yang akan melarang wanita Nepal pergi atau berwisata ke luar negeri, tanpa izin dari keluarga dan pemerintah daerah. Undang-undang ini diperkenalkan oleh Departemen Imigrasi Nepal, dengan tujuan menghentikan perdagangan perempuan.
Sejak undang-undang tersebut diajukan, warga Nepal telah memprotes dan menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional dan konyol.
Departemen imigran negara tersebut mengusulkan undang-undang tersebut minggu lalu dalam sebuah pertemuan.
Menurutnya, setiap wanita di bawah 40 tahun membutuhkan izin untuk melakukan perjalanan ke Afrika atau tujuan Timur Tengah mana pun untuk pertama kalinya. Proposal itu dikritik dengan suara bulat dan ratusan wanita Nepal berkumpul di Maitighar Mandala di Kathmandu untuk memprotes hal yang sama.