Pada Senin, pria berusia 52 tahun itu mengaku bersalah melanggar aturan karantina virus korona di negara itu.
Dilansir dari Sky News, Kamis (18/2/2021), pasangan itu akan dijatuhi hukuman pada 26 Februari 2021 setelah tunangannya, yang sekarang istrinya, juga mengaku bersalah atas satu tuduhan membantu pasangannya.
Mereka menghadapi kemungkinan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 10.000 dolar Singapura atau 5.400 poundsterling atau sekitar Rp105 juta untuk setiap dakwaan.
Baca juga: Indonesia dan Singapura Berpeluang Terapkan Travel Bubble