Selain itu juga petugas Satgas COVID-19, kata dia, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 17 Februari 2021 melakukan patroli ke lokasi yang dilarang seperti pesta perkawinan, hiburan dan kegiatan sosial budaya yang mengundang massa.
"Kami bertindak tegas bagi pelanggar itu dengan melakukan denda dan hukuman sosial guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya menegaskan.
Sementara itu, sejumlah warga Kabupaten Lebak mengatakan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menutup kegiatan Alun-Alun Rangkasbitung guna mengendalikan pandemi COVID-19.
"Kami setuju penutupan tempat keramaian itu jika mencegah pandemi," kata Isan (36) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
(Salman Mardira)