5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00.
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
(Dyah Ratna Meta Novia)