Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Perpanjangan ini terhitung mulai dari 9-22 Februari 2021.
Keputusan ini diatur dalam instruksi Mendagri no 3 tahun 2021. Tentunya terdapat beberapa aturan yang ditetapkan selama masa PPKM. Merangkum dari Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (11/2/2021), berikut aturannya.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from office (WFO) 50 persen.
2. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring.
3. Sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
4. Kegiatan makan atau minum di tempat atau restoran sebesar 50 persen dan melalui pesan antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00.
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
(Dyah Ratna Meta Novia)