Masyarakat geram dengan kelakuan Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk) yang membagikan video vaksinasi Covid-19. Bersama dengan tiga orang lainnya, Helena Lim disuntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bahkan, Pakar Kesehatan Prof Ari Fahrial Syam menilai apa yang dilakukan Helena Lim dapat menggangu kelancaran program vaksinasi Covid-19. Sebab, tahap pertama vaksinasi itu ditujukkan untuk tenaga kesehatan dan semua pihak yang bekerja di rumah sakit, bukan masyarakat umum.
Lantas, apa tanggapan Kementerian Kesehatan mengetahui kasus ini?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa kasus selebgram mendapat jatah vaksin itu ranahnya Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Dinkes DKI Jakarta yang lebih tepat berkomentar soal kasus ini," terangnya pada Okezone melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga : Heboh Crazy Rich PIK Divaksin, Dokter: Yang Berhak Saja Banyak Belum Dapat
Nadia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tegas pada ketetapan yang sudah dibuat bahwa mereka yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Kami sesuai pedoman, yang divaksin tahap pertama adalah petugas kesehatan," kata Nadia menegaskan sekali lagi siapa yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 di tahap pertama ini.
Menurut Nadia, kelompok nakes diprioritaskan pertama karena mereka berisiko tinggi terpapar Covid-19. "Sesuai petunjuk teknis, garda terdepan yang kami lindungi pertama," tambahnya.
Lalu, apakah pihak non-nakes yang mendapat vaksin itu akan mendapat konsekuensi? Nadia menjawab, "Itu (urusan) Dinkes Provinsi DKI Jakarta, ya."
Sampai saat ini, Okezone masih menunggu pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pun Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat terkait kasus ini.
Helena Lim di media sosial dikenal sebagai penyanyi, pencintai fashion, dan tergabung di kelompok otomotif bernama McLaren Club Indonesia. Tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa dia adalah bagian dari tenaga kesehatan yang berhak menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
(Helmi Ade Saputra)