Masyarakat geram dengan kelakuan Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk) yang membagikan video vaksinasi Covid-19. Bersama dengan tiga orang lainnya, Helena Lim disuntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bahkan, Pakar Kesehatan Prof Ari Fahrial Syam menilai apa yang dilakukan Helena Lim dapat menggangu kelancaran program vaksinasi Covid-19. Sebab, tahap pertama vaksinasi itu ditujukkan untuk tenaga kesehatan dan semua pihak yang bekerja di rumah sakit, bukan masyarakat umum.
Lantas, apa tanggapan Kementerian Kesehatan mengetahui kasus ini?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa kasus selebgram mendapat jatah vaksin itu ranahnya Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Dinkes DKI Jakarta yang lebih tepat berkomentar soal kasus ini," terangnya pada Okezone melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga : Heboh Crazy Rich PIK Divaksin, Dokter: Yang Berhak Saja Banyak Belum Dapat
Nadia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tegas pada ketetapan yang sudah dibuat bahwa mereka yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Kami sesuai pedoman, yang divaksin tahap pertama adalah petugas kesehatan," kata Nadia menegaskan sekali lagi siapa yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 di tahap pertama ini.