POLRES Kabupaten Lombok Barat akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) via situs online.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Satriyo Wibowo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait informasi penjualan Gili Tangkong tersebut.
"Kami masih melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap masalah ini, seperti apa sesungguhnya yang terjadi di lapangan, sehingga kami mendapat gambaran secara utuh," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Lobar, Senin kemarin.
Baca juga: Pemprov NTB Tegaskan Gili Tangkong Tidak Dijual!
Bagus mengatakan, meski telah melakukan pendalaman terkait adanya dugaan penjualan pulau tersebut, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada perbuatan pidana atau tidak dalam kasus tersebut. Mengingat, kasus ini tengah berproses.
"Yang jelas apakah ini ada perbuatan pidana atau tidak, perlu ada pendalaman dulu. Makanya kami melakukan penyelidikan dulu dengan turun ke lapangan," ucap Bagus.
Pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan dengan hal tersebut untuk melapor ke Polres Lobar.
"Kami tinggal menunggu kalau ada yang keberatan, melapor ataupun pengaduan pengaduan yang dirugikan dengan masalah ini," tuturnya.
Baca juga: Heboh Gili Tangkong Lombok Dijual di Situs Online
Terpisah Kepala Desa Sekotong Barat, Saharudin, mengaku terkejut setelah mendengar informasi Gili Tangkong mau dijual. Sebab, selama 2 tahun menjadi kepala desa belum ada orang per orang atau investor yang menawarkan ingin membeli atau pun berinvestasi di kawasan tersebut.