1. Dokter spesialis Rp15 juta/bulan.
2. Dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta/bulan.
3. Bidan dan perawat Rp7,5 juta/bulan.
4. Nakes lainnya Rp5 juta/bulan.
5. Santunan kematian Rp300 juta.
(Dyah Ratna Meta Novia)