Ini Daftar Jumlah Insentif Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 11:56 WIB
Tenaga kesehatan (Foto: Raffin)
Share :

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada pengurangan insentif untuk para tenaga kesehatan (Nakes) untuk 2021. Semua nakes maupun tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 berhak menerima insentif di tengah pandemi.

Sebelumnya Kemenkeu berencana untuk memangkas insentif yang diterima para nakes pada 2021. Namun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di 2021.

 

Dari hasil keputusan, Kemenkeu mengatakan, besaran insentif dan santunan kematian yang diberikan di 2021, tidak dipotong dan sama dengan tahun sebelumnya. Tentunya banyak yang masyarakat yang penasaran dengan besaran insentif yang diterima para nakes setiap tahunnya.

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, Senin (8/2/2021), berikut daftar insentif para nakes serta santunan kematian yang bakal diterima pada 2021.

1. Dokter spesialis Rp15 juta/bulan.

2. Dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta/bulan.

3. Bidan dan perawat Rp7,5 juta/bulan.

4. Nakes lainnya Rp5 juta/bulan.

5. Santunan kematian Rp300 juta.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya