Meghan Markle Sebut Pihak Kerajaan Inggris di Balik Perubahan Nama di Akte Kelahiran Anaknya

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 14:31 WIB
Pangeran Harry-Meghan (Foto: Pinterest)
Share :

Duchess of Sussex sekaligus ibu dari Archie Harrison Mountbatten-Windsor, Meghan Markle baru saja terungkap telah mengedit namanya di akta kelahiran sang putra tercinta.

Akta kelahiran Archie, yang awalnya menuliskan nama Meghan dengan nama asli dan tanpa gelar, Rachel Meghan. Diketahui sejak Juni 2019, telah berubah karena diedit menjadi Her Royal Highness The Duchess of Sussex.

 

Melalui juru bicaranya, Meghan dengan tegas menyebutkan perubahan tersebut bukan merupakan permintaan pribadinya. Justru melainkan, karena perintah resmi dari pihak Kerajaan Inggris.

“Perubahan nama dalam dokumen publik pada 2019 itu, diperintahkan oleh pihak Istana kerajaan Inggris. Sebagaimana dikonfirmasi dengan dokumen dari staf senior Istana. Perubahan nama ini bukan dimina oleh Meghan ataupun Harry,” bunyi keterangan juru bicara Meghan Markle, seperti dikutip Page Six, Senin (1/2/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Meghan juga mengecam tentang isu spekulasi perubahan nama pada sertifikat kelahiran Archie ini sebagai tamparan untuk kakak ipar Meghan, Kate Middleton, sehubungan dengan rumor keretakan hubungan di antara keduanya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya