Sebaran ke-13 titik tersebut, yakni tiga titik pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja, lima titik Kelurahan Sanur dan lima titik di Desa Sanur Kauh.
"Pelaksanaan pembatasan lonjakan pengunjung pantai saat Hari Banyu Pinaruh sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar," kata Wayan.
Melalui tim gabungan operasi penanganan Covid-19 memberikan imbauan kepada para pengunjung pantai untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk wajib melaksanakan tes cepat antigen.
Dari imbauan tersebut, kata dia, sebagian masyarakat bersedia melakukan tes dan banyak yang menolak, sehingga memilih kembali ke rumah masing-masing.
Adapun pelaksanaan rapid test antigen gratis bagi pengunjung pantai diselenggarakan Kodam IX/Udayana dengan menurunkan tim kesehatan.
(Rizka Diputra)