PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturannya jika Terpaksa Lakukan Perjalanan

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 10:57 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Jawa-Bali di masa pandemi covid-19. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

TINGGINYA kasus positif covid-19 membuat pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Penerapannya mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Prokes covid-19 itu meliputi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga: 4 Parameter Utama yang Membuat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (29/1/2021), keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.

Unggahan tersebut menjelaskan prosedur yang wajib dilakukan apabila terpaksa melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Yuk disimak.

Perjalanan ke Pulau Bali

- Moda transportasi udara:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi darat, laut, dan pribadi:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Israel Khawatir dengan Perubahan Kebijakan AS di Timur Tengah

Perjalanan dari, ke, dan di Dalam Pulau Jawa

- Moda transportasi udara:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi laut dan kereta api antarkota:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi darat:

1. Dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

- Moda transportasi darat pribadi:

1. Diimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maks 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus kereta api di luar kawasan satu aglomerasi:

1. Selain Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dapat juga menyertakan Surat Keterangan Hasil Negatif GeNose Test.

Baca juga: 4 Kelompok yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk? 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya