Gara-Gara Potong Rambut, 31 Polisi Ini Kena Denda Hampir Rp4 Juta

Pradita Ananda, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 14:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

MEMOTONG rambut jadi aktivitas yang sangat biasa bukan? Tapi hal ini jadi sesuatu yang tak biasa saat dilakukan di masa pandemi Covid-19, terlebih saat sedang dalam situasi lockdown.

Potong rambut di barbershop saat lockdown, bisa berujung pada masalah hukum. Inilah yang dialami oleh 31 orang petugas kepolisian Metropolitan Police di Inggris.

Pihak kepolisian setempat menyebutkan ada 31 orang polisi yang kedapatan mengunjungi barbershop untuk potong rambut saat bertugas di stasiun Bethnal Green di tengah masa lockdown. Alhasil seperti dilapor Newser, Rabu (27/1/2021), 31 orang polisi tersebut masing-masing akan diganjar hukuman denda, senilai USD275 atau kurang lebih Rp3,8juta.

Selain itu, menurut laporan dua petugas polisi yang mengatur sesi acara potong rambut dengan barber professional tersebut akan diinvestigasi terkait tindakan pelanggaran.

Selama masa lockdown yang ditetapkan pemerintah Inggris, tempat pangkas rambut termasuk hairdressers dilarang beroperasional. dan Komisaris Polisi Metropolitan Cressida Dick, menyebutkan aparat tak segan-segan untuk menindak orang-orang yang nekat melanggar aturan.

Terkait kasus 31 orang petugas polisi yang malah nekat melanggar aturan lockdown ini, Komandan perwira, Inspektur Kepala Detektif Marcus Barnet, mengatakan hal ini jadi sangat mengecewakan karena seharusnya para aparat bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat, bukan malah melanggar peraturan.

“Meskipun mereka menyumbangkan uang untuk amal sebagai bagian dari sesi potong rambut itu, tapi ini tidak buat mereka bebas dari keputusan yang sangat buruk. Masyarakat berharap polisi bisa jadi panutan dalam mengikuti regulasi yang dirancang untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini,” kata Marcus.

Dengan hukuman denda yang diberikan kepada 31 orang polisi tersebut, Marcus berharap masyarakat umum bisa melihat ini jadi bukti jika polisi tidak kebal terhadap penegakan aturan hukum yang berlaku.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya