Tak Semua Orang Boleh Divaksin Covid-19, Ini 14 Kriterianya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 13:57 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto: The Sun)
Share :

Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi para tenaga kesehatan (Tenkes). Vaksinasi perdana tahap kedua dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (27/1/2021) dan diikuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 ini memang disediakan dan dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan yang dimiliki setiap individu.

 

Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri, Rabu (27/1/2021), berikut daftar orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Yuk disimak.

1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun

2. Menderita penyakit ginjal

3. Wanita hamil dan menyusui

4. Tekanan darah di atas 140/90

5. Menderita HIV

6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19

7. Menderita diabetes melitus (DM)

8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

9. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC

10. Menderita penyakit autoimun

11. Menderita sindroma Hiper IgE

12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah atau transfusi darah

13. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau jantung koroner

14. Menderita epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya