Tak Semua Orang Boleh Divaksin Covid-19, Ini 14 Kriterianya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 13:57 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto: The Sun)
Share :

Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi para tenaga kesehatan (Tenkes). Vaksinasi perdana tahap kedua dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (27/1/2021) dan diikuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 ini memang disediakan dan dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan yang dimiliki setiap individu.

 

Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri, Rabu (27/1/2021), berikut daftar orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Yuk disimak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya