Sangkaan lain yakni penyebaran informasi yang membuat resah mengenai cuitan soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
Ia juga membuat pernyataan kontroversi tentang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) yang menyebut Bali nyaman bagi komunitas tersebut.
"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) di mana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," imbuh Jamaruli.
Baca juga: Momen Kristen Gray Tinggalkan Bali sebelum Joe Biden Dilantik
Selain itu, Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Rizka Diputra)