Pembatasan Jawa-Bali, Tempat Wisata di Yogyakarta Beroperasi hingga Pukul 19.00

, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 19:03 WIB
Kawasan wisata Malioboro di Kota Yogyakarta (Foto: Instagram/@malioboro_insta)
Share :

KEBIJAKAN pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turut mencakup destinasi dan industri jasa pariwisata. Meski lokomotif ekonomi di Kota Yogyakarta tetap beroperasi namun skalanya terbatas mulai dari jam operasional serta kapasitas pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko mengatakan, pembatasan tersebut mengacu pada instruksi Gubernur maupun Wali Kota Yogya yakni 11-25 Januari 2021.

“Sesuai aturan destinasi pariwisata di Kota Yogya tetap dapat beroperasi namun harus memenuhi ketentuan pembatasan jam operasional yaitu maksimal pukul 19.00 WIB,” jelasnya dikutip dari laman KRjogja, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Enggak Cuma Tempat Parkir Mobil di Malioboro, Buat Pesepeda Juga Ada Loh

Destinasi wisata yang dimaksud di antaranya Taman Pintar, Kraton Yogyakarta dan objek wisata lain. Selain harus mematuhi jam operasional, setiap destinasi wisata juga diminta menjalankan protokol kesehatan secara ketat yaitu mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Bahkan ada tambahan aturan protokol kesehatan yang juga perlu diterapkan yaitu larangan merokok. Sedangkan untuk industri jasa pariwisata seperti jasa akomodasi, jasa makanan dan minuman, jasa hiburan dan lainnya, juga diwajibkan mengikuti aturan pembatasan selama dua pekan ke depan.

Di antaranya menyangkut pembatasan jumlah pengunjung yang makan dan minum di tempat yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas serta makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya