2. Calon penumpang diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia.
3. Calon penumpang yang berangkat dari Bali diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab Berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non Reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon penumpang anak-anak berusia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Hasil Uji Swab Berbasis PCR atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Test Antigen.
Peraturan tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2021. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyediakan antigen yang beroperasi setiap harinya mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WITA dengan biaya Rp. 170.000. Hal ini diharapkan penumpang dapat menyesuaikan jadwal tes antigen dengan jadwal penerbangannya.
(Dewi Kurniasari)