SATGAS Covid-19 memperpanjang peraturan perjalanan dalam negeri, khususnya ke Pulau Bali. Traveler masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 swab PCR dan rapid antigen per 9 Januari 2020.
Jika traveler menggunakan moda transportasi udara ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR Covid-19 yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu juga Anda bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen non reaktif yang berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Terbang ke Pontianak, Traveler Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR Lagi Sampai Libur Imlek
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x24 jam sebelum keberangkatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo lewat keterangan resminya.
"Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.
Setiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, traveler juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Tujuannya sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 atau mempermudah tracing.
Baca Juga: Inggris Larang Masuk Wisatawan dari 11 Negara Ini
Sementara itu, tambah Doni, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 3x24 jam. Kemudian traveler juga perlu mengisi e-Hac Indonesia.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan test RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," pungkasnya.
(Dewi Kurniasari)