Liburan ke Bali, Traveler Masih Wajib Bawa Surat PCR dan Rapid Antigen

Dewi Kania, Jurnalis
Sabtu 09 Januari 2021 11:02 WIB
Penumpang pesawat di Ngurah Rai melakukan registrasi rapid antigen. (Foto: Instagram @baliairport)
Share :

SATGAS Covid-19 memperpanjang peraturan perjalanan dalam negeri, khususnya ke Pulau Bali. Traveler masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 swab PCR dan rapid antigen per 9 Januari 2020.

Jika traveler menggunakan moda transportasi udara ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR Covid-19 yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu juga Anda bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen non reaktif yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Terbang ke Pontianak, Traveler Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR Lagi Sampai Libur Imlek

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x24 jam sebelum keberangkatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo lewat keterangan resminya.

 

"Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Dalam aturan ini, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari swab PCR atau rapid antigen. Meski demikian, protokol kesehatan harus dipatuhi. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya