Bakal Diberlakukan PSBB Jawa-Bali, Ini 10 Hal yang Wajib Diperhatikan

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 15:12 WIB
Pandemi Covid-19 (Foto: Venture Burn)
Share :

2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

3. Kebutuhan pokok tetap beroperasi. Diatur dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan ketat.

4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

5. Untuk sistem makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

6. Tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.

7. Fasilitas umum dah kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya